Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- ·Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
- ·15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- ·Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- ·Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- ·Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
- ·Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
- ·Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- ·Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- ·Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
- ·Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- ·Listyo Sigit Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?
- ·Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- ·Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- ·Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
- ·Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
- ·Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- ·Ferdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati
- ·7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- ·Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
- ·Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan