会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...!

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

时间:2025-05-21 07:21:26 来源:quickq 官方网站 作者:综合 阅读:869次
Warta Ekonomi,quickq破解版安卓 Jakarta -

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.

Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia. 

Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.

"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.

Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan
  • Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
  • Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
  • Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
  • IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
  • Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
  • Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
  • KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
推荐内容
  • Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
  • JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
  • Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
  • FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
  • Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
  • Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!